Search
Create Story
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
LOGO LR 3
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Tiga Pekerja Diduga Disekap dan Dirantai di Percetakan Jakarta Pusat

Sultan Habibi by Sultan Habibi
27 Juni 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
Tiga Pekerja Diduga Disekap dan Dirantai di Percetakan Jakarta Pusat
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANRAKYAT.COM || Jakarta– Tiga pekerja ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan kaki terikat rantai besi di sebuah percetakan , Penggerebekan dilakukan setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi terkait dugaan penyekapan dan pemerasan.

Keriga korban bekerja sebagai kurir di perusahaan percetakan di jalan kalibaru timur jakarta pusat.

Berdasarkan laporan awal, para korban diduga ditahan sejak 5 juni sampai 26 juni 2026, kakinya di ikat pakai rantai dan di gembok,mereka diduga mengalami penganiayaan fisik berupa pemukulan dari awal penahanan hingga di laporkan ke polisi dan polisis datang ke TKP.

Pelaku diduga menyita dokumen pribadi korban berupa KTP, ATM dan telepon genggam, serta ketahuan beberapa karyawan yang memberikan korban makan di marahi oleh bos percetakan.

Korban yang di sekap saat BAB, atau buang air kecil tetap di rantai termasuk mereka di waktu sholat tetap menggunakan rantai.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi saat penggerebekan. Ketiga korban diduga tidak diberi makan dan minum layak selama tiga hari. Untuk bertahan, mereka meminum air dari wastafel gudang dan mengalami dehidrasi serta trauma psikis.

Polisi juga mendalami dugaan pemerasan. Keluarga korban A, berinisial DM, mengaku diminta mentransfer uang Rp50.000.000 ke rekening atas nama II pada Sabtu 20/6/2026 dini hari. Uang sudah ditransfer, namun korban tidak dilepaskan.

Semua karyawan mengetahui tentang penyekapan tersebut namun tidak ada satupun yang melaporkan ke polisi sehingga diduga telah terjadi pembiaran dan turut serta didalam tindakan kejahatan penyekapan dan di rantai.

Ancaman Pasal Berlapis dan Tanggung Jawab Korporasi

Kuasa hukum pelapor,Dr,Fetrus,S.H,,M.H. beserta Jelani Chiristo, S.H., M.H., menyebut perbuatan tersebut sangat BIADAB dan berpotensi dijerat sejumlah pasal berlapis.

“Tindakan menahan kemerdekaan orang dengan cara dirantai dan disertai penderitaan dapat masuk Pasal 441 ayat 2 dan 3 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, maka kena Pasal 443 UU 1/2023,” ujar Jelani, Selasa 27/7/2026.

Jelani menambahkan, dugaan pemerasan dengan ancaman dapat dijerat Pasal 482 UU 1/2023 jo. Pasal 55 KUHP, berpotensi Pasal 479 UU 1/2023.

“Bahwa penyekapan dan penahanan mengunakan rantai merupakan pelanggaran ham dan merampas kemerdekaan, penyidik juga dapat menggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 dan 4, ancaman 3 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.

Jelani menilai penyidikan dapat diperluas ke pertanggungjawaban korporasi sesuai Pasal 45-48 UU 1/2023. Pihak pemilik tempat usaha yang diduga membiarkan juga dapat diperiksa.

Desakan Tindakan Pro-Justitia

Jelani mendorong polisi segera melakukan langkah penyidikan. “Pertama, lakukan visum et repertum untuk luka dan dampak kelaparan.

Kedua, sita DVR CCTV sebagai barang bukti elektronik.

Ketiga, lakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan ada risiko menghilangkan bukti,” katanya.

Saat ini, penyidik polres jakarta pusat masih mendalami keterangan dari para ketiga korban dan penyidik telah membawa diduga pelaku ke polres jakarta pusat untuk di mintai keterangan dan berharap penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada beberapa pelaku percetakan itu yang telah ikut serta. Meminta polres segera melakukan penyegelan tempat usaha percetakan tersebut.

Previous Post

Babinsa Koramil 05/Samadua Terjun ke Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Desa Jilatang

Next Post

Pengelolaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Diduga Tak Transparan, APH Diminta Usut 

Sultan Habibi

Sultan Habibi

Next Post
Pengelolaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Diduga Tak Transparan, APH Diminta Usut 

Pengelolaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Diduga Tak Transparan, APH Diminta Usut 

Recent News

Wabup Aceh Selatan Buka Turnamen MANIS Cup I 2026, Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Aceh Selatan Buka Turnamen MANIS Cup I 2026, Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

27 Juni 2026
Kapolres Baru Aceh Tenggara Diminta Evaluasi Satres Narkoba, Warga Soroti Maraknya Peredaran Sabu

Kapolres Baru Aceh Tenggara Diminta Evaluasi Satres Narkoba, Warga Soroti Maraknya Peredaran Sabu

27 Juni 2026
Pengelolaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Diduga Tak Transparan, APH Diminta Usut 

Pengelolaan Dana BOK dan JKN Puskesmas Lawe Perbunga Aceh Tenggara Diduga Tak Transparan, APH Diminta Usut 

27 Juni 2026
Tiga Pekerja Diduga Disekap dan Dirantai di Percetakan Jakarta Pusat

Tiga Pekerja Diduga Disekap dan Dirantai di Percetakan Jakarta Pusat

27 Juni 2026
Babinsa Koramil 05/Samadua Terjun ke Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Desa Jilatang

Babinsa Koramil 05/Samadua Terjun ke Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Desa Jilatang

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

    Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terungkapnya Pondok Esek-esek Di Aceh Selatan, Kinerja Satpol PP dan WH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalau Bakri Siddiq Berlanjut Dikhawatirkan Pemko Banda Aceh Akan Bangkrut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau Sumatera Di Kluet Tengah Masuk Perangkap BKSDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80% dari 1,6 T Dana Pokir DPRA Aceh Tidak Desuai Dengan Permendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Keluarga Minta Nadia Segera Pulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Dari 24 Jam Salah Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Di Kecamatan Kluet Tengah Berhasil Diungkapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi Curang, Proses Perekrutan PPS KIP Aceh Selatan Tuai Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Lansir BBM Pertalite Menggunakan Pikc up, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Liputanrakyat.com adalah portal berita terkini yang menyajikan informasi daerah, nasional maupun internasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pariwisata dan ragam informasi lainnya yang teraktual dan terpercaya. Selain itu, secara berkala sesuai dengan momentum, media yang bernaung di bawah manajemen PT Media Lajuna ini juga menyajikan versi tabloid (cetak) yang membahas fakta terkini secara diskriptif dan akurat

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Sport
  • Daerah
  • Pariwisata
  • Sosial
  • Pemerintah

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Twitter
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Copyright © 2021. LiputanRakyat.com All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

LOGO LR 3

Trending

Video