LIPUTANRAKYAT.COM| ACEH SELATAN – Pernyataan Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, terkait keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapat tanggapan dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar, SH.
Pengacara yang kerap mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan agraria tersebut menilai narasi mengenai keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan instrumen hukum yang masih dapat digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Jujur saya katakan, pernyataan Sekda itu mengada-ada. Pemkab tidak selemah itu,” ujar Misbar.
Menurutnya, meskipun perizinan usaha perkebunan saat ini banyak diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah masih memiliki sejumlah kewenangan penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan.
Misbar menyebut sedikitnya terdapat tiga kewenangan utama yang masih dimiliki pemerintah daerah.
Pertama, pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL maupun UKL-UPL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dalam hal terjadi pencemaran lingkungan atau pembukaan lahan yang tidak sesuai izin, bupati dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penghentian sementara kegiatan perusahaan.
Kedua, pengawasan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Menurut Misbar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, audit, hingga merekomendasikan sanksi kepada pemerintah provinsi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
“Ini bukan sekadar rekomendasi biasa. Ada dasar hukum yang jelas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ketiga, dalam penyelesaian sengketa atau mediasi, pemerintah daerah berhak menolak proses mediasi apabila perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kalau perusahaan mengirim staf tanpa surat kuasa atau tanpa pengambil keputusan, pemkab berhak menolak mediasi. Jangan dilayani jika tidak membawa decision maker. Itu juga bentuk tindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Misbar menilai pemerintah daerah cenderung memilih narasi bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat karena dianggap lebih aman secara politik dan administratif.
“Kalau pemkab bersikap tegas, perusahaan bisa melobi ke tingkat provinsi atau pusat. Kalau pemkab terlalu lunak, masyarakat yang marah. Akhirnya dipilih narasi bahwa kewenangannya terbatas, padahal pemkab masih bisa melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Gakkum KLHK maupun Direktorat Jenderal Perkebunan. Laporan dari bupati memiliki bobot hukum yang lebih kuat dibanding laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong tim yang dipimpin Asisten II Sekdakab Aceh Selatan untuk bekerja secara transparan dan membuka hasil temuan kepada publik.
“Publikasikan hasil temuan. Perusahaan mana yang plasma-nya bermasalah, mana yang melanggar sempadan sungai. Jika data dibuka, tekanan publik dan potensi sanksi administratif akan menjadi dorongan kuat bagi perusahaan untuk patuh,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Misbar meminta pemerintah daerah tidak lagi berlindung di balik alasan keterbatasan regulasi.
“Masyarakat tidak bertanya siapa yang mencabut izin perusahaan. Yang ditanyakan adalah, ketika sungai tercemar atau kewajiban plasma belum dipenuhi, apakah pemerintah daerah sudah memberikan teguran dan mengambil langkah sesuai kewenangannya atau belum. Kalau belum, berarti kewenangan itu ada tetapi tidak digunakan. Itu yang kami sebut mengada-ada,” pungkasnya.
Menurut Misbar, yang menjadi pertanyaan utama saat ini adalah sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, pemerintah daerah mau menyelesaikan masalah ini atau tidak?” tutupnya.[Red]







