Search
Create Story
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
LOGO LR 3
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Heboh! Sepeda Motor Milik Fadila Dibawa Debt Colektor FIF GROUP Tanpa Izin dan Prosedur Yang Sah

Sultan Habibi by Sultan Habibi
17 Juni 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
Heboh! Sepeda Motor Milik Fadila Dibawa Debt Colektor FIF GROUP Tanpa Izin dan Prosedur Yang Sah
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANRAKYAT.COM || Aceh Singkil– Sebuah kejadian memicu kemarahan dan pertanyaan hukum di tengah masyarakat. Seorang warga bernama Fadila menjadi korban perampasan kendaraan secara sepihak dan tanpa prosedur yang benar oleh oknum penagih hutang atau debt colector yang mengaku berasal dari FIF GROUP Rimo. Rabu (17/6/2026). Tindakan mereka dinilai sama persis dengan perbuatan pencurian.Kejadian tepat pada hari Rabu, 17 Juni 2026. Pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di depan rumah warga Dusun Lae Ijuk, Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Saat itu, sepeda motor (kereta) jenis Honda dengan Nomor Polisi BL 3392 RAB, milik Fadila sedang dipakai dan ditinggalkan sejenak oleh adik iparnya. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa surat perintah resmi, dan kehadiran pemilik, sekelompok orang datang dan langsung membawa pergi kendaraan tersebut.

Membuat kejadian ini semakin mencurigakan, dan melanggar hukum. Sepeda motor ditarik dan dibawa pergi tanpa ada kunci kontak, yang terpasang. Didalam jok motor masih tersimpan uang tunai sebesar Rp1.500.000, yang ikut terbawa dan tidak diketahui keberadaannya. Sama sekali tidak ada pemberitahuan atau keterangan apapun diserahkan kepada pemilik atau keluarga di lokasi.

“Mereka datang seenaknya, bawa sepeda motor pergi begitu saja tanpa izin saya, tanpa surat, bahkan kuncinya pun tidak ada di situ. Itu bukan penarikan resmi, itu namanya mencuri dan merampas hak orang lain,” tegas Fadila dengan nada marah dan kecewa.

Awak media, telah berusaha konfirmasi langsung kepada pihak FIF Group Rimo terkait kejadian ini. Namun, pimpinan perusahaan justru memberikan jawaban yang terkesan menutup diri dan tidak koperatif.

Pimpinan tersebut menyampaikan kepada anggotanya dengan nada tegas, bahasa media tidak ada hak untuk mencampuri urusan internal perusahaan ini. Pernyataan ini pun menuai sorotan tajam. Karena dianggap tidak menghargai proses hukum dan hak publik untuk mendapatkan kejelasan.

“Fadila menegaskan bahwa meskipun kendaraan berstatus pembiayaan atau leasing, penarikan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia akan menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Dengan dasar hukum sebagai berikut:

1. KUHP Baru Pasal 359 tentang Pencurian: Pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika disertai cara yang membahayakan atau mengambil barang berharga, ancamannya bisa lebih berat.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan melalui kesepakatan tertulis, pemberitahuan resmi, atau penetapan pengadilan, dilarang keras dilakukan secara diam-diam, paksa, atau tanpa sepengetahuan pemilik.

3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Tindakan yang merugikan, mengambil hak milik, dan menyembunyikan barang beserta isinya dapat dituntut ganti rugi dan pidana tambahan.

“Saya tidak menolak kewajiban jika memang ada, tapi selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan bertindak seperti maling. Uang Rp1,5 juta yang ada di dalam jok itu juga ikut hilang, itu jelas merugikan saya lebih besar lagi’ ujarnya

Melihat sikap pihak perusahaan yang terkesan menutup-nutupi dan merasa berhak bertindak semaunya, masyarakat dan awak media pun mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.

“APH harus mengusut tuntas seluruh tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan oleh perusahaan ini. Jangan biarkan ada pihak yang merasa kebal hukum, dan bisa bertindak sesuka hati dengan dalih apa pun. Jika memang aturan dilanggar, tanggung jawab harus dipikul, baik oleh pelaku di lapangan maupun pimpinannya. Saat ini, laporan resmi telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Fadila menuntut agar:

1. Pihak FIF GROUP segera mempertanggungjawabkan tindakan oknumnya.

2. Kendaraan Honda Nomor Polisi BL 3392 RAB beserta uang yang ada di dalamnya dikembalikan dalam keadaan utuh.

3. Pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua perusahaan pembiayaan, tidak ada alasan untuk bertindak di luar hukum. Kabupaten Aceh Singkil, aturan harus ditegakkan, dan tindakan semena-mena tidak akan dibiarkan,” tutup Fadila.Tim | Roni S | HB

Previous Post

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Menuju Polri Presisi

Next Post

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Beri Ultimatum Kepada Pemerintah Daerah Agar Serius Menangani Dampak Banjir

Sultan Habibi

Sultan Habibi

Next Post
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Beri Ultimatum Kepada Pemerintah Daerah Agar Serius Menangani Dampak Banjir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Beri Ultimatum Kepada Pemerintah Daerah Agar Serius Menangani Dampak Banjir

Recent News

Pemkab Aceh Selatan Sosialisasikan Kebijakan NDPE dan Perlindungan Kawasan Konservasi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Aceh Selatan Sosialisasikan Kebijakan NDPE dan Perlindungan Kawasan Konservasi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

17 Juni 2026
Wabup Aceh Selatan Buka Kemah Pramuka Penggalang ke-V Se-Kluet Raya Tahun 2026

Wabup Aceh Selatan Buka Kemah Pramuka Penggalang ke-V Se-Kluet Raya Tahun 2026

17 Juni 2026
Rapat Perdana Digelar, Panitia HUT ke-81 RI Aceh Selatan Mulai Susun Agenda

Rapat Perdana Digelar, Panitia HUT ke-81 RI Aceh Selatan Mulai Susun Agenda

17 Juni 2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Beri Ultimatum Kepada Pemerintah Daerah Agar Serius Menangani Dampak Banjir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Beri Ultimatum Kepada Pemerintah Daerah Agar Serius Menangani Dampak Banjir

17 Juni 2026
Heboh! Sepeda Motor Milik Fadila Dibawa Debt Colektor FIF GROUP Tanpa Izin dan Prosedur Yang Sah

Heboh! Sepeda Motor Milik Fadila Dibawa Debt Colektor FIF GROUP Tanpa Izin dan Prosedur Yang Sah

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

    Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terungkapnya Pondok Esek-esek Di Aceh Selatan, Kinerja Satpol PP dan WH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalau Bakri Siddiq Berlanjut Dikhawatirkan Pemko Banda Aceh Akan Bangkrut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau Sumatera Di Kluet Tengah Masuk Perangkap BKSDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80% dari 1,6 T Dana Pokir DPRA Aceh Tidak Desuai Dengan Permendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Keluarga Minta Nadia Segera Pulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Dari 24 Jam Salah Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Di Kecamatan Kluet Tengah Berhasil Diungkapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi Curang, Proses Perekrutan PPS KIP Aceh Selatan Tuai Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Lansir BBM Pertalite Menggunakan Pikc up, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Liputanrakyat.com adalah portal berita terkini yang menyajikan informasi daerah, nasional maupun internasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pariwisata dan ragam informasi lainnya yang teraktual dan terpercaya. Selain itu, secara berkala sesuai dengan momentum, media yang bernaung di bawah manajemen PT Media Lajuna ini juga menyajikan versi tabloid (cetak) yang membahas fakta terkini secara diskriptif dan akurat

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Sport
  • Daerah
  • Pariwisata
  • Sosial
  • Pemerintah

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Twitter
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Copyright © 2021. LiputanRakyat.com All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

LOGO LR 3

Trending

Video