LIPUTANRAKYAT.COM || Aceh Singkil–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025, mencatat adanya temuan terkait pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada lima SKPK dengan total nilai mencapai Rp411.220.360,39.
Rincian temuan tersebut meliputi:
Sekretariat Daerah sebesar Rp275.024.451,79.
Sekretariat DPRK sebesar Rp56.409.597,60.
Dinas Perhubungan sebesar Rp36.727.140.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebesar Rp24.801.171.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp18.258.000.
“Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025. Dalam mekanisme pemeriksaan keuangan negara, setiap temuan BPK menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah dan SKPK yang menjadi objek pemeriksaan berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa penyetoran kembali ke kas daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran, perbaikan administrasi, maupun langkah-langkah lain sesuai rekomendasi BPK.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut merujuk pada data yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
“Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi BPK RI. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemkab Aceh Singkil maupun SKPK terkait mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI tersebut.
Tim







