LIPUTANRAKYAT.COM| Jakarta – Anggota DPR RI asal Aceh Rafli merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
“Bagi Aceh, ini kesempatan penyesuaian dan peluang memperkuat keberadaan Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), ada waktu 2 tahun kedepan memperbaiki bagian mana saja dalam UUCK yang menggilas kekhususan Aceh sesuai UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh” Ujar Rafli di Jakarta, Sabtu (27/11).
“Kita selaras dengan putusan MK bahkan sejak RUU hendak disahkan, Kita dari Fraksi PKS menyatakan tolak UU tersebut” Pungkas Rafli,
Kendati demikian ia juga menyebutkan kondisi ini dikhawatirkan bisa meperburuk iklim investasi karena terjadi ketidakpastian hukum
“Bagi investor, kan butuh sebuah kepastian hukum dan keamanan di tempat ia berinvestasi, maka inkonstitusional besyarat ini harus segera kita respon agar ada kepastian hukum” Kata Rafli
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan yang diantaranya tidak memenuhi unsur keterbukaan.
UU Cipta kerja juga disinyalir mempengaruhi keberadaan 82 undang – undang lain, Termasuk UU NO 37 Tahun 2000 Tentang pelabuhan bebas Sabang.[Red]