Search
Create Story
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
icon lr
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Home Aceh

Terkait Kasus Penahanan Pedagang Toko yang Diduga Tak Bersalah di Simeulue, KPA Ingatkan Polres Tentang Adigium Hukum

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2021
in Aceh, Daerah, Hukum, Opini
Reading Time: 6min read
Terkait Kasus Penahanan Pedagang Toko yang Diduga Tak Bersalah di Simeulue, KPA Ingatkan Polres Tentang Adigium Hukum
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah satu pemilik toko di Simeuleu dikarenakan membantu perangkat desa yang kesulitan mencairkan dana desa di akhir tahun anggaran 2019 dinilai sebagai langkah hukum yang ambigu dan aneh.

Pasalnya, uang disatu sisi dalam persoalan ini pihak yang berupaya membantu kesulitan pembangunan desa justru kena batu sandungan hukum. Dilain sisi pihak pedagang toko bangunan bernama Surya itu malah harus menderita kerugian moril dan materil. Sementara pihak polres Simeulue seperti melewatkan kondisi dimana Bank Aceh Syariah tak memiliki uang tunai dalam jumlah besar pada akhir tahun.

“Awalnya pihak perangkat desa kan sudah meminta Bank Aceh Syariah untuk mencairkan uang desa, namun terkendala karena ketersediaan stok uang tunai karena akhir tahun. Jadi, pihak perangkat desa yang dihadapkan dengan kesulitan keuangan desa Kuala Makmur harus membayar berbagai berbagai kebutuhan, lalu meminta bantu kepada pedagang toko yang kebetulan punya uang tunai untuk membantu.

Kemudian karena pihak desa berutang uang tunai  Rp. 200 juta kepada pedagang tersebut, meminta pihak Bank Aceh Syariah diminta untuk membayar dengan mengirim saldo pembayaran ke rekening toko. Proses peminjaman tersebut ada kuitansi dan disaksikan perangkat desa, sehingga sangat aneh rasanya ketika seorang pedagang yang pada dasarnya membantu kesulitan Desa dan Bank Aceh malah ditersangka kan dan ditahan,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Sabtu (17/07/2021).

Refan menerangkan, untuk menunggu pencairan dana desa yang sering agak lama prosesnya pengamprahannya, maka tentunya perangkat desa akan mencari tempat/toko yang bersedia untuk memberikan utang agar proses pembangunan desa tidak terhambat. Apalagi, pencairan anggaran tahap II sering dilakukan jelang akhir tahun, jika tidak berutang maka pihak desa akan kesulitan untuk tetap melakukan kegiatan.

“Kejadian di Simeulue ini dapat berdampak kepada kekhawatiran bahkan ketakutan pihak pedagang atau swasta untuk memberikan utang kepada perangkat desa dalam membangun. Dampaknya pembangunan desa akan terhambat, jika semua pihak swasta yang memberikan utang dianggap berpotensi dikenakan UU 55 Tipikor,” jelasnya.

KPA juga menduga selama ini banyak pihak penegak hukum yang bermain di pembangunan yang bersumber dari dana desa dengan mencari-cari kesalahan dan memanfaatkan keterbatasan pemahaman pihak perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi.

“Kita harap Kapolda Aceh dapat turun tangan dan menyelidiki kemungkinan  oknum polisi nakal yang mencari pundi-pundi dengan menggertak aparatur desa. Jika Polda tidak tegas maka kedepan polisi di daerah/di lapangan akan semakin semena-mena dan berkemungkinan menjadikan pihak desa sebagai ATM berjalan, ini tentunya akan merusak semangat reformasi di tubuh Polri,” jelasnya.

Refan kembali melanjutkan, pasal 55 ayat 1 KUHP itu sering digunakan sebagai senjata ampuh dalam rangka menjerat pihak yang tak disenangi, kendatipun pihak tersebut tidak merugikan negara.

“Seperti halnya kejadian yang menimpa pedagang toko bangunan di Simeulue, apakah membantu kesulitan Desa dengan memberikan utang baik material maupun uang tunai dapat dikaitkan dengan membantu pelanggaran hukum, tentu ini sangat naif.  Kapolda Aceh yang selama ini sangat tegas terhadap bawahannya harus turun tangan menunjukkan bahwa kepolisian di Aceh adalah mitra masyarakat dan tidak dalam rangka mencari kambing hitam yang dapat membuat masyarakat resah dan dirugikan secara moril dan materil,” jelasnya.

Bayangkan saja, kata Hasbar, ketika pihak yang membantu perangkat desa yang kesulitan mendapatkan uang tunai diakhir tahun anggaran malah dijadikan tersangka ditahan dengan dalih keterkaitan, tentunya akan merugikan pihak tersebut baik secara moril maupun materil.

“Disini polres Simeulue terlihat terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sehingga berpotensi mengorbankan orang yang tak salah. Bayangkan saja barang buktinya belum lengkap, bahkan sangking terburu-burunya, polisi justru menetapkan uang Rp. 80 juta dari Rp. 150 yang awalnya diminta polres dengan dalih disebutkan untuk jaminan penahanan dan diserahkan, malah dijadikan untuk barang bukti (BB).

Padahal dalam kasus tersebut bukan operasi tangkap tangan(OTT), inikan sesuatu yamg mustahil. Kemudian, secara aspek sosial, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yang belum jelas bersalah tentunya akan mengalami tentunya beban  psikologis di masyarakat, belum lagi seperti pedagang di Simeuleu tersebut, otomatis juga dirugikan secara materil bisa jadi penurunan citra toko yang berdampak terhadap penurunan penghasilan dan sebagainya. Ini sungguh memilukan,” jelasnya.

Dalam persoalan penetapan tersangka, KPA mengingatkan kepolisian wabil khusus Kapolres Simeuleu tentang adigium hukum mengingat pihaknya menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka pedagang toko bangunan berinisil SA yang pada notabenenya hanya membantu memberikan utang dan mencairkan uang tunai demi menangani kesulitan desa.

“Kedzoliman yang paling besar dalam hukum adalah menghukum orang yang tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan adigium hukum yang mengatakan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Lantas, bagaimana jika Polres sebagai penegak hukum menetapkan tersangka yang salah hanya untuk memenuhi target pencapaiannya semata, ini tentu sangat miris,”tegasnya.

KPA meminta pihak Kapolda untuk turun tangan demi menghindari penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang tak bersalah. “Kapolda harus memastikan bahwa polisi bersama rakyat, dan tidak membiarkan bawahannya semena-mena dalam bekerja.

Apalagi, ini menjelang hari raya idul adha, bayangkan beban fsikologis yang dialami pihak terkait dan keluarganya. Padahal, jelas-jelas yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara, hanya mempermudah kesulitan desa, tidak bisa asal kait-kaitkan gitu, apalagi ada saksi dan bukti kuitansi kan bahwa desa pinjam uang tunai dan berutang. Masak bayar utang dan pinjaman dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP, aneh bin ajaib,” pungkasnya.

*Kronologis kejadian*

Bahwasanya adanya kesalahan penetapan tersangka yang terkesan seakan dipaksakan oleh Reskrim Polres Simeulue dengan rincian kronologis kasus sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2019, Desa Kuala Makmur berutang barang-barang bangunan di Toko RD Baru milik Surya Mandala, anatara lain berupa: semen, kawat harmonika, keramik, besi, pagar BRC, Tripleks dan lain-lain dengan total hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2019 Desa Kuala Makmur, Desa Air Pinang, Pulau Siumat, Linggi dan Ganting, menarik Dana Desa dari Bank Aceh, Pada Saat itu Desa Kuala Mamur hendak menarik uang dari rekening desa sejumlah Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), namun Bank Aceh tidak ada uang tunai sebanyak Rp. 830.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagaimana yang hendak ditarik tunai Desa Kuala Makmur  tersebut, karena saat itu kondisi akhir tahun. Sehingga Kepala Desa Kuala Makmur meminta kepada Pihak Bank Aceh agar mencairkan Rp. 630.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), akan tetapi tidak juga dikabulkan Pihak Bank, saat itu pihak bank mengatakan kebijakan itu berlaku seluruh desa bukan hanya desa Kuala Makmur. Pihak bank menyarankan saat itu untuk penarikan uang bangunan fisik bisa ditranfer ke rekening supplier, karena desa-desa yang lain juga dikirim ke rekening masing-masing supplier.

Sebelum dikirim ke rekening supplier, karena toko RD Baru (Surya Mandala) dalam hal ini sebagai supplier, maka Kepala Desa mengonfirmasi ke Surya Mandala, apakah hutang desa di toko bisa ditransfer ke rekening langsung? Surya Mandala menjetujuinya, sehingga sesuai permintaan Kepala Desa, pihak bank mengirim uang ke rekening surya mandala Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
Karena hutang desa Kuala Makmur hanya Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), maka sisa uang yang dikirim pihak bank ke rekening Surya Mandala sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) lagi dikembalikan Surya Mandala ke Pihak Desa melauli Kepala Desa dan Ketua TPK Desa, bukti pengembalian tersebut dibuat diatas Kwitansi sebagaimana terlampir;

Saat itu Pimpinan Bank Aceh yang menyarankan agar uang ditransfer ke Rekening Supplier adalah bernama RAJULI.
Bahwa setelah dugaan kasus korupsi bergulir di Unit Tipidkor Rekrim Polres Simeulue, Surya Mandala dipanggil secara lisan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat Surya Mandala diperiksa sebagai saksi ingin menunjukkan bukti faktur bon hutang Desa Kuala Makmur Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan kwitansi pengembalian kepada Penyidik yang memeriksa saat itu bernama Brigadir Pol. RISKI YULIANSYAH, menolak untuk ditunjukkan bukti tersebut.

Setelah baru sekali saya diperiksa sebagai saksi, pada tanggal 29 Maret 2019 Surya Mandala ditetapkan sebagai TERSANGKA. Lantas, Surya Mandalapun terkejut menerima Surat Penetapan Tersangka tersebut dan tembusan SPDP.

Setelah diperiksa sebagai Tersangka, Surya Mandala juga diperiksa sebagai Saksi, Kemudian diperiksa lagi sebagai Tersangka. Terakir pada tanggal 12 Juli 2021 saya dipanggil lagi sebagai Saksi yang langsung DITANGKAP dan DITAHAN dan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana desa Kuala Makmur, hanya karena persoalan membantu pencairan uang tunai dikala Bank Aceh kesulitan mencairkan uang tunai dalam jumlah besar di akhir tahun.

Akhibat dari memberikan hutang kepada pihak desa, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil yang berakibat kepada menurunnya penghasilan, rusaknya nama baik toko dan pribadi, serta banyak kerugian materil lainnya.[Red]

Previous Post

Pasi Ops Kodim Aceh Jaya Turut Serta Melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan Jaya

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Kuala Makmur Simeulue, Kasat Reskrim : “Benar atau Salahnya Pengadilan Memutuskan”

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Desa Kuala Makmur Simeulue, Kasat Reskrim : "Benar atau Salahnya Pengadilan Memutuskan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

27 Juni 2022
Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

27 Juni 2022
Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

27 Juni 2022
Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

27 Juni 2022
Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

26 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FPMPA:  Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

21 Juni 2022

Miris, Pedagang Toko di Simeuleu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karena Bantu Kesulitan Pemerintahan Gampong dan Bank Aceh

15 Juli 2021
27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

23 November 2021
Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

11 Mei 2022
Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

19 Juni 2021
Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

11 Mei 2022
Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

20 Juni 2022
FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

29 Juni 2021
Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

0
Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

0
Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

0
Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

0
Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

0
Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

0
Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

0
Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

0
Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

27 Juni 2022
Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

27 Juni 2022
Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

27 Juni 2022
Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

27 Juni 2022
Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

26 Juni 2022
SAPMA DPP IPK Mengecam Tindakan Manajemen Holywinggs

SAPMA DPP IPK Mengecam Tindakan Manajemen Holywinggs

26 Juni 2022
Babinsa, Bhabinkamtibmas Tapaktuan Pantau Kesediaan Bahan Pokok Makanan di Pasar

Babinsa, Bhabinkamtibmas Tapaktuan Pantau Kesediaan Bahan Pokok Makanan di Pasar

26 Juni 2022
Turun ke Desa, Babinsa Meukek Bantu Petani Mengolah Lahan Pertanian

Turun ke Desa, Babinsa Meukek Bantu Petani Mengolah Lahan Pertanian

26 Juni 2022

Liputanrakyat.com adalah portal berita terkini yang menyajikan informasi daerah, nasional maupun internasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pariwisata dan ragam informasi lainnya yang teraktual dan terpercaya. Selain itu, secara berkala sesuai dengan momentum, media yang bernaung di bawah manajemen PT Media Lajuna ini juga menyajikan versi tabloid (cetak) yang membahas fakta terkini secara diskriptif dan akurat

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Sport
  • Daerah
  • Pariwisata
  • Sosial
  • Pemerintah

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Twitter
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Copyright © 2021. LiputanRakyat.com All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

cropped-icon-lr.jpg

Trending

Video