LIPUTANRAKYAT.COM || Tapaktuan_ Kondisi fiskal Aceh Selatan saat ini sedang mengalami goncangan yang begitu dahsyat dengan catatan defisit dan utang yang begitu memprihatinkan. Hal ini disebabkan tata kelola keuangan dan pemerintahan Aceh Selatan sebelumnya terutama pada tahun anggaran 2023 dan 2024 begitu bobrok dan terkesan ugal-ugalan. Sehingga, Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS dan Wakil Bupati H Baital Mukadis hendaknya melakukan pembenahan secara maksimal.
Hal itu diungkapkan Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS) Rusdiman, Sabtu, 12 Juli 2025.
Rusdiman menjelaskan, utang belanja Pemkab Aceh Selatan tahun 2023 sebesar Rp 122,52 Milyar, sementara pada tahun anggaran 2024 utang Belanja Pemkab Aceh Selatan mengalami kenaikan menjadi Rp 184,2 Milyar.
Kemudian, kata Rusdi, pada tahun anggaran 2023 dana eanmark yang dibatasi penggunaannya juga dengan berani malah dipakai untuk belanja yang tak sesuai peruntukannya sebesar Rp 73,96 Milyar sementara pada tahun 2024 penyalahgunaan dana eanmark juga meningkat 50,36 persen dari tahun 2023 yakni mencapai Rp 132,36 Milyar. Belum lagi bicara defisit riil yang meningkat tajam dari Rp 124,5 Milyar pada tahun 2023 menjadi Rp.267,36 miliar pada tahun 2024.
“Ini bukti nyata yang menunjukkan tata kelola keuangan daerah selama ini terkesan ugal-ugalan sehingga lebih besar pasar dari pada tiang,” ujarnya.
Rusdi menyebutkan pada tahun anggaran 2023 Aceh selatan masih dipimpin oleh Bupati Tgk Amran hingga 27 September 2023 dan kemudian dilanjutkan oleh Pj Bupati yang notabenenya Sekda/Ketua TAPK pada kepemimpinan Tgk Amran. Selanjutnya, Cut Syazalisma memimpin Aceh Selatan hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati defenitif hasil Pilkada 2024 H Mirwan MS dan H Baital Mukadis pada 17 Februari 2025. Walaupun Tgk Amran sudah berakhir dari jabatannya pada september 2023 dan Cut Syazalisma mengundurkan diri dari jabatan Sekda pada Mei 2025 namun secara moril kedua sosok ini seyogyanya tetap bertanggung jawab kepada publik.
“Pada tahun anggaran 2023 ini sudah terjadi persoalan serius terkait kondisi keuangan daerah dan semakin diperparah pada tahun anggaran 2024. Jika diibaratkan penyakit kanker, maka tahun 2023 itu Aceh Selatan memang sudah stadium 3 dan pada tahun 2024 semakin parah yakni sudah stadium 4. Kondisi tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bobrok itulah kemudian diwariskan kepada H Mirwan dan H Baital Mukadis. Belum lagi pada tahun anggaran 2025 pemangkasan anggaran dari pusat melalui kebijakan efesiensi nasional sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 dilakukan sehingga sebesar Rp 104 Milyar lebih keuangan daerah mengalami pengurangan,”bebernya.
Melihat kondisi tersebut, kata Rusdiman, Pemkab Aceh Selatan dibawah kepemimpinan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis hendaknya melakukan pembenahan secara maksimal.
Menurut KP2AS, ada 2 poin penting yang harus dibenahi oleh Pemkab Aceh Selatan saat ini. Pertama tata kelola birokrasi Pemerintahan, dengan menyegerakan pelaksanaan mutasi dan penyegaran. Selain itu, Pemkab Aceh Selatan hendaknya mengoptimalkan kinerja birokrasi dengan menerapkan kedisiplinan melalui absensi online berbasis biometrik dan e-kinerja di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. “Absensi online berbasis biometrik dan e-kinerja ini hendaknya menjadi acuan pemberian tambahan pendapatan (TPP/TPK) ASN maupun tenaga kontrak nantinya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Rusdiman, Pemkab Aceh Selatan juga juga harus menertibkan aset dan pendapatan daerah dengan menggunakan sistem yang terukur. “Pembayaran pajak dan retribusi secara online dan tersistem akan dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta meminimalisir kebocoran PAD. Begitupun dengan penggunaan aset daerah juga harus ditata secara tersistem dengan memanfaatkan teknologi digital,” ucapnya.
Rusdiman juga mendukung Bupati Aceh Selatan untuk menerapkan sistem pembayaran kegiatan dengan menggunakan surat pernyataan kesediaan dana (SPD). Sehingga, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan nantinya adalah kegiatan yang memang tersedia anggarannya, sementara untuk kegiatan yang pendanaannya hendaknya dipandang terlebih dahulu guna menghindari utang dan penggunaan anggaran yang tidak pada tempatnya. “Ini semua penting dilakukan agar ada perbaikan tata kelola baik dari segi birokrasi pemerintahan maupun keuangan daerah,” katanya.
KP2AS berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tidak ragu-ragu melakukan pembenahan demi kemajuan daerah. “Jangan terpaku dan membenarkan kebiasaan yang salah, namun bagaimana membenahi demi membiasakan yang benar guna menuju kemajuan daerah. Jangan sampai daerah kita tercinta ini kembali ke lobang yang sama dan salah urus seperti sebelumnya. Jika ingin Aceh Selatan lebih maju dan produktif maka mau tidak mau harus dilakukan pembenahan secara maksimal,”tutupnya.