Search
Create Story
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
icon lr
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Home Aceh

Tanggapi Konflik Ditubuh PNA, Begini Penjelasan Mantan Panglima GAM

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2022
in Aceh, Daerah, Politik
Reading Time: 5min read
Tanggapi Konflik Ditubuh PNA, Begini Penjelasan Mantan Panglima GAM
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Ketua VIII Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) dan juga sebagai Mantan Panglima GAM Wilayah Aceh Singkil Nurdin Ramli menjelaskan, Konflik PNA Irwandi Yusuf dengan Samsul Bahri ben Amiren (Tiyong) dimulai sejak diberhentikannya Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA.

Beberapa pengurus PNA yang bersimpati terhadap Tiyong berkumpul di Kantor DPP PNA (Pango), dengan isi pembicaraan bagaimana caranya agar Tiyong bisa bertahan sampai dilantik menjadi Anggota DPR Aceh, sementara komunikasi dengan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP PNA terputus, Banda Aceh, (1/2/ 2022).

Lajutnya, Hasil diskusi tersebut menyimpulkan 2 hal, pertama pemberhentian Tiyong dari Ketua Harian sah secara hukum, karena pemberhentian Ketua Harian DPP PNA merupakan hak mutlak Ketua Umum tanpa dapat dicampuri oleh struktur PNA lainnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Nanggroe Aceh.

Sementara pemberhentian Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal ada proses dan mekanisme yang dikangkangi, khususnya ketentuan Pasal 11 Ayat (2) angka (e) Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA. Jelasnya. 

Kemudian, beberapa kawan ditugaskan menghubungi Miswar yang saat itu sedang berada di Jakarta untuk pulang ke Aceh.

“Miswar Fuady saat itu sudah tidak lagi memiliki pilihan apapun selain menerima kebijakan Ketua Umum DPP PNA,” Katanya.

Setelah Miswar sampai di Aceh, langsung diminta oleh teman-teman untuk mau terlibat dalam proses Kongres Luar Biasa, karena pertama, pemberhentian Miswar tidak sesuai mekanisme AD/ART PNA, dan kedua, jabatan Miswar Fuady ex officio anggota Majelis Tinggi PNA.

Adapun Pelaksanaan KLB menurut Konstitusi PNA hanya dapat dilakukan dengan 2 cara, pertama, atas permintaan Majelis Tinggi PNA atau kedua, atas permintaan seluruh DPW PNA, sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan PNA dan setengah dari jumlah Pengurus Gampong.

“Semua pengurus PNA tahu bahwa permintaan Majelis Tinggi PNA ini untuk pelaksanaan KLB memiliki kelemahan, karena hanya direkomendasikan oleh 3 (tiga) Anggota Majelis Tinggi PNA,” kata Nurdin.

Sementara menurut Pasal 65 Ayat (2) An PNA menyatakan bahwa kuorum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari 5  Anggota Manjelis, yaitu tiga koma lima yang kalau dibulatkan menjadi empat orang, sedangkan yang tanda tangan hanya tiga Anggota Majelis Tinggi PNA.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepengurusan KLB tidak dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, walaupun semua upaya hukum sudah dilakukan, termasuk melakukan yudicial review terhadap Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Hal ini dikarenakan ada prasyarat KLB yang tidak terpenuhi.

“Sampai 13 bulan semenjak KLB PNA dilaksanakan di Bireuen dan Surat Keputusan Kepengurusan hasil KLB belum dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, beberapa petinggi PNA dari eks kombatan GAM menginisiasi agar dilakukan islah demi menyelematkan PNA,”  ujarnya

Kata dia Nurdin, Salah satu point pentingnya sebagai sesama mantan kombatan GAM upaya menyelamatkan Tiyong sampai dilantik menjadi Anggota DPRA sudah dilakukan.

Akan tetapi kondisi ini tidak bisa berlarut-larut, karena selain roda organisasi macet ada hak kader PNA yang terkebiri yaitu 6 pimpinan DPRK dari PNA yang terpilih dalam Pileg 2019 tidak dapat dilantik.

Berangkat dari kondisi ini, eks kombatan GAM Tgk. Nurdin untuk menjumpai Irwandi Yusuf di Bandung membicarakan masalah islah demi menyelamatkan PNA.

Sehingga dalam pertemuan pertama tersebut dicapai kesepakatan bahwa islah dapat terlaksana dengan beberapa syarat. Di mana Irwandi Yusuf mengusulkan tidak menggunakan lagi Ketua Harian dan Miswar Fuady mengharapkan tidak ada pemecatan kader PNA akibat terlibat dalam KLB. Dan kedua syarat ini disepakati oleh kedua pihak.

Komitmen Irwandi Yusuf yang tidak akan memecat kader PNA yang terlibat KLB dibuktikan dengan tetap merekomendasikan pimpinan DPRK yang terlibat KLB, seperti Misbahul Munir (Pimpinan Sidang KLB), Suhaimi Hamid (Panitia KLB), Irwanto (salah satu penyandang dana KLB), Sarifuddin (peserta KLB) serta Safrijal (Gamgam) dan Tu Haidar tidak diberhentikan dari Ketua dan Sekretaris Fraksi PNA di DPRA.

Menurutnya, upaya konsolidasi dilakukan DPP PNA di semua tingkatan kepengurusan, diantaranya mendorong dilaksanakannya Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA, Rapat Khusus Mahkamah PNA, mengundang pimpinan DPRK dari PNA yang sudah dilantik menemui Ketua Umum di Bandung, berdiskusikan dengan Pengurus DPW PNA Se-Aceh yang menghasilkan pernyataan dukungan dari 19 DPW PNA terhadap kepemimpinan DPP PNA hasil Kongres PNA Tahun 2017 serta mengundang Anggota DPRA menjumpai Ketua Umum untuk berdiskusi agenda kerja di DPRA.

Namun, 5 anggota Fraksi PNA di DPRA menolak menemui Ketua Umum dengan berbagai alasan dan dipublikasi di media, sehingga DPP PNA mengeluarkan Surat Peringatan Pertama.

DPP PNA menggelar 2 kali Rapat Pleno secara Daring dengan menggunakan Aplikasi Zoom untuk menindaklanjuti perintah Majelis Tinggi PNA dalam agenda konsolidasi.

Beberapa pengurus yang sudah mengeluarkan pernyataan di media dan media sosial yang tidak bersepakat dengan islah tidak diundang rapat, namun Rapat Pleno sah karena memenuhi kourum seperti yang disyaratkan dalam AD/ART PNA.

Salah satu hasil Rapat Pleno DPP PNA adalah untuk mengesahkan pemberhentian dan pengangkatan pengganti Pengurus PNA baik yang sudah meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, serta diberhentikan karena melanggar ketentuan dan kebijakan partai.

Selanjutnya, paska keluarnya SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021, DPP PNA melakukan Rapat Harian pertama yang salah satu kesepakatannya adalah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PNA Tahun 2022 kepada Anggota DPR Aceh dari PNA, Anggota DPRK dari PNA Se-Aceh, Ketua/Ketua Harian, Sekretaris, dan Bendahara DPW PNA Se-Aceh.

Dalam Bimtek PNA Tahun 2022, 4 Anggota DPRA diundang, dimana Darwati A. Gani dan Mukhtar Daud hadir, sementara Tu Haidar ada halangan serta T. Safrijal tidak ada konfirmasi kehadiran.

“Untuk Saudara Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani tidak diundang karena mengeluarkan pernyataan tidak tunduk, tidak patuh dan akan melawan kepengurusan PNA melalui media,” tuturnya.

Kata dia Nurdin, terkait uraian di atas, ada beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya:

a. PNA akan terus melakukan konsolidasi dan merapatkan barisan sebagaimana yang diamanahkan oleh Majelis Tinggi PNA.

b. Pihak-pihak yang tidak menerima putusan Negara tentang keabsahan Kepengurusan PNA dapat menempuh jalur hukum dan meninggalkan cara-cara kekerasan.

c. Kader PNA saat ini terus fokus terhadap kerja-kerja kemasyarakatan dan terus melakukan rekruitmen keanggotaan dalam rangka menghadapi agenda-agenda politik ke depan.[Red]

Previous Post

Cipta Kedekatan dan Keakraban, Babinsa Samadua Komsos Dengan Warga

Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Kluet Utara Bantu Petani Merontok Padi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Kluet Utara Bantu Petani Merontok Padi

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Kluet Utara Bantu Petani Merontok Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

27 Juni 2022
Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

27 Juni 2022
Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

27 Juni 2022
Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

27 Juni 2022
Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

26 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FPMPA:  Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

21 Juni 2022

Miris, Pedagang Toko di Simeuleu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karena Bantu Kesulitan Pemerintahan Gampong dan Bank Aceh

15 Juli 2021
27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

23 November 2021
Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

11 Mei 2022
Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

19 Juni 2021
Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

11 Mei 2022
Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

20 Juni 2022
FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

29 Juni 2021
Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

0
Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

0
Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

0
Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

0
Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

0
Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

0
Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

0
Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

0
Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

27 Juni 2022
Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

Karya Bhakti, Babinsa, Pemdes dan Masyarakat Cat Meunasah Desa Simpang Abail

27 Juni 2022
Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

Sukseskan Ketahanan Pangan di Wilayah Binan, Babinsa Lateng Aktif Dampingi Petani

27 Juni 2022
Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

Secara Virtual, Pasi Intel Kodim 0107/Asel Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022

27 Juni 2022
Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

Penistaan! Korda Bemnus Sumut Mengecam Tindakan Holywings Indonesia

26 Juni 2022
SAPMA DPP IPK Mengecam Tindakan Manajemen Holywinggs

SAPMA DPP IPK Mengecam Tindakan Manajemen Holywinggs

26 Juni 2022
Babinsa, Bhabinkamtibmas Tapaktuan Pantau Kesediaan Bahan Pokok Makanan di Pasar

Babinsa, Bhabinkamtibmas Tapaktuan Pantau Kesediaan Bahan Pokok Makanan di Pasar

26 Juni 2022
Turun ke Desa, Babinsa Meukek Bantu Petani Mengolah Lahan Pertanian

Turun ke Desa, Babinsa Meukek Bantu Petani Mengolah Lahan Pertanian

26 Juni 2022

Liputanrakyat.com adalah portal berita terkini yang menyajikan informasi daerah, nasional maupun internasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pariwisata dan ragam informasi lainnya yang teraktual dan terpercaya. Selain itu, secara berkala sesuai dengan momentum, media yang bernaung di bawah manajemen PT Media Lajuna ini juga menyajikan versi tabloid (cetak) yang membahas fakta terkini secara diskriptif dan akurat

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Sport
  • Daerah
  • Pariwisata
  • Sosial
  • Pemerintah

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Twitter
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Copyright © 2021. LiputanRakyat.com All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

cropped-icon-lr.jpg

Trending

Video