LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Tim panitia khusus (Pansus) pengawasan penyelesaian hutang Pemerintah Kota (Pemko) yang dibentuk DPRK Banda Aceh saat bekerja, namun hal itu diharapkan bukan hanya sebatas cuci tangan di publik belaka.
“Perlu diingat bahwa, paling tidak pada Tahun Anggaran 2021 telah dibayar alokasi anggaran Pokir dewan, sehingga yang lainnya terhutang. Yang terhutang yang itu adalah yang bersumber dari PAD murni, jadi di dalamnya didominasi kegiatan Pokir DPRK,” ungkap Sekretaris Umum Semmi Aceh kepada media, Jum’at (03/07/2022).
Sedangkan, kata Hasbar, proyek Otsus, DID, dan DAK sudah ada sumber anggarannya. Jadi, yang terhutang itu murni dari APBK.”Hutang ini kan disebabkan oleh pergeseran target PAD, jadi penggunaan PAD didominasi Pokir Dewan, inikan semakin jelas bahwa DPRK Banda Aceh tak bisa cuci tangan begitu saja,”tambahnya.
Hasbar menambahkan, uang jalan uang reses pasti terkuras kas daerah, belum lagi kegiatan pokok pikiran yang sama sekali tak menyentuh kebutuhan riil masyarakat seperti pengadaan baliho dan sebagainya.
” Seyogyanya, Pemko dan DPRK punya tanggung jawab bersama dan selesaikan bersama atas hutang daerah, bukan malah seakan-akan lempar bola dan kambing hitamkan Pemko. Jika DPRK cuci tangan maka kita tegaskan akan lakukan investigasi dan beberkan semua Pokir hingga alokasi SPPD dewan ke publik. Biar jelas,” tegasnya.[Red]