LIPUTANRAKYAT.COM| Tapaktuan– Sejumlah Pimpinan Dayah di Wilayah Trumon, Bakongan dan Kluet Raya yang akrab disebut kawasan Aceh Selatan Jaya (Asja) berkumpul di Dayah Darul Arsyad Al Aziziyah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (11/05/2022) untuk menandatangani Surat Perjanjian Swakelola (SPS) pembangunan Sapras tahun 2022.
Sesudah itu, sejumlah dayah dari kecamatan Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Meukek, Sawang, Samadua dan Tapaktuan juga berkumpul dalam kegiatan yang sama di salah satu dayah di kawasan Labuhanhaji Raya dengan kegiatan yang sama.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh, Musmulyadi, mengimbau terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana (Sapras) Dayah tahun 2022 harus sesuai spesifikasi, gambar dan rencana anggaran.
“Dalam hal ini kita tegaskan bahwa penanggung jawab mutlak Sapras Dayah tahun 2022 berada di tangan pimpinan dayah dan panitia pembangunan, tanpa kecuali dan pelaksanaannya secara swakelola, tidak boleh di pihak ketigakan dengan alasan apa pun,”pesan Musmulyadi dalam sambutannya.
Mantan Ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS) itu menjelaskan, pembangunan dayah ke depan harus mempedomani gambar atau DED, serta laporan pertanggungjawabannya harus dilengkapi dengan bukti-bukti pembelian, dan bangunan tersebut harus difungsionalkan.
“Kepada konsultan pengawas, harus mengawasi di lapangan dengan kontinyu dan memberikan arahan, bahkan teguran-teguran kepada panitia yang bekerja tidak sesuai speksifikasi. Karena pemerikasaan terhadap penggunaan uang negara diawasi ketat oleh pihak-pihak yang berwenang. Untuk pembangunan tahun ini insyaallah Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan mengajak BPKP untuk melakukan pendampingan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Dayah Aceh Selatan, juga menegaskan pelaksanaan pembangunan jangan main-main.
“Kita juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kesuksessan bersama di masa yang akan datang,” pungkasnya.[Red/DNQ]