LIPUTANRAKYAT.COM | Banda Aceh – Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan bahwa pelaksanaan proses hukum pelanggaran syari’at islam terhadap salah satu oknum pejabat Kemenag Aceh sesuai dengan aturan.
“Kita tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Sesuai dgn Qanun Jinayat, unsur ikhtilat,” tegas Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi kepada media ini, Selasa (06/07/2021).
Heru menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses di kesatuan polisi syari’at Islam itu.
Sebelumnya, bahkan beredar rumor di publik bahwa adanya pembentukan tim khusus untuk melakukan lobi-lobi memuluskan tersangka agar terbebas atau meringankan tersangka pelanggar Qanun Jinayat itu. Namun, secara tegas Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh membantah terkait adanya rumor lobi-lobi bahkan pengaturan untuk meringankan hukuman kepada tersangka oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TY tersebut.
” Terkait lobi-lobi kami tidak tahu. Tetap sesuai BAP, tidak ada perubahan,” ujar Heru.
Sementara itu, ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penanganan kasus mesum ini hingga tuntas, Heru meminta agar dapat menanyakan kepada penyidik. ” Teknis berapa lamanya coba abang hubungi penyidiknya bg,” tandasnya.
Sebelumnya, Heru juga pernah menjelaskan bahwa oknum ASN yang berinisial T sudah memenuhi panggilan ke 2 oleh penyidik dan sudah dilakukan penahanan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, walaupun sempat tak hadir pada panggilan pertama.
“Sampai td malam yang bersangkutan (T) sudah memenuhi unsur ikhtilat dan proses tetap berlanjut sesuai Qanun Jinayat,”ungkap Plt Kasatpol PP Banda Aceh, Heru Triwajanarko S.STP M.Si saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/07/2021) malam.
Sebagaimana diketahui, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Aceh berinisial TY berhasil digerebek warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, karena diduga berbuat mesum. Sang pria dikabarkan melarikan diri, sedangkan yang perempuan diamankan di kantor polisi syariah. [DNQ]