Search
Create Story
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • Sport
  • +
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Lain Lain
icon lr
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Home Aceh

Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan di Indonesia

Redaksi by Redaksi
15 April 2022
in Aceh, Banda Aceh
Reading Time: 3min read
Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan di Indonesia
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang ke-IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 12 April 2022.

Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Aceh melalui Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak, Fevi Desy Noliza, SE., menyambut positif terhadap pengesahan RUU TPKS tersebut. Pengesahan RUU TPKS tersebut merupakan momentum baru sekaligus kado terbaik bagi perlindungan perempuan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Termasuk didalamnya, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan pula, sesuai pernyataan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar yang dilansir oleh MajalahReformasi.com, dijelaskan bahwa di dalam UU ini terdapat 7 (tujuh) muatan yang sangat progresif, yaitu:

Pertama, Restitusi. Pengaturan mengenai restitusi tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga. Kabar baiknya dalam Undang-undang tersebut, ada tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi. Sedangkan dalam hal terpidana merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat, usaha dan atau kegiatan usaha korporasi paling lama 1 (satu) tahun.

Kedua, Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund). Pengaturan tentang dana bantuan korban diberikan dalam hal harta kekayaan pidana yang disita tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban dengan putusan pengadilan. Dana bantuan korban itu dapat diperoleh dari lembaga filantrofi, masyarakat, individu, tanggung Jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Perlindungan Korban. Mekanisme perlindungan dilakukan dengan tahapan: perlindungan sementara oleh kepolisian, atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1×24 jam; dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari.

Keempat, Pendampingan. Pengaturan mengenai pendampingan bagi korban kekerasan seksual, telah diakomodir bahwa pendamping dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan yang salah satunya dilakukan oleh Petugas LPSK. Pendamping juga harus memenuhi syarat, baik kompetensi, telah mengikuti pelatihan maupun berjenis kelamin sama dengan korban.

Kelima Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban. Apabila saksi dan/atau korban tidak dapat hadir di persidangan dengan alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lain yang sah, maka dapat dilakukan dengan cara pembacaan berita acara pemeriksaan, pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.

Keenam, Hak Korban, Keluarganya dan Saksi. Ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU TPKS. Hak korban yang diberikan yaitu hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir, Ketujuh, Fungsi LPSK Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak. Penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. LPSK menjadi salah satu lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu di pemerintah pusat dan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu di daerah dilakukan oleh UPTD PPA, yang salah satunya bekerja sama dengan Perwakilan LPSK di daerah.[Red]

Previous Post

April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal

Next Post

Babinsa Koramil 11/KT Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan, Ini Pesannya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Babinsa Koramil 11/KT Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan, Ini Pesannya

Babinsa Koramil 11/KT Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

2 Juli 2022
Babinsa Koramil 03 Meukek Dampingi Penyaluran BLT – DD Tahap VI Desa Blang Kuala

Babinsa Koramil 03 Meukek Dampingi Penyaluran BLT – DD Tahap VI Desa Blang Kuala

2 Juli 2022
LSM Seulanga Aceh Tanami Pohon Cemara di Pantai Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh

LSM Seulanga Aceh Tanami Pohon Cemara di Pantai Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh

1 Juli 2022
Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kluet Utara Aktif Lakukan Pendampingan Pertanian

Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kluet Utara Aktif Lakukan Pendampingan Pertanian

1 Juli 2022
Jaga Hubungan Baik, Babinsa Labar Komsos Dengan Warga Binaan

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Labar Komsos Dengan Warga Binaan

1 Juli 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FPMPA:  Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

FPMPA: Pak Gubernur tolong copot Kadispora Aceh !!!

21 Juni 2022

Miris, Pedagang Toko di Simeuleu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karena Bantu Kesulitan Pemerintahan Gampong dan Bank Aceh

15 Juli 2021
27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

27 Atlet Silat Tapak Suci dan 7 Atlet Tunas Nusantara Gagal Ikut Pra Pora Nagan Raya, Ini Kata Pelatih

23 November 2021
Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

Pimpinan Dayah Aceh Selatan Berkumpul Di Labuhanhaji Raya, Ada Apa?

11 Mei 2022
Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

Dua Perusahaan Pemenang Tender di Aceh Selatan Tidak Memenuhi Persyaratan

19 Juni 2021
Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

Dekan FKIP USK Pelajari Kurikulum Olahraga ke Spanyol

11 Mei 2022
Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

Bara JP Aceh Menolak Pj Gubernur Aceh dari TNI/POLRI dan Bukan Putra Daerah

20 Juni 2022
FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

FPMPA : KPK Wajib Usut Tuntas Indikasi Korupsi Skema Pengalihan Blok B dan Anggaran Siluman Apendiks

29 Juni 2021
Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

0
Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Dana Haji Diaudit

0
Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

Operasi Jalur Laut Dari Bangkalan Masuk Ke Surabaya

0
Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

Aminullah Dampingi Kabaharkam Polri dan Kapolda Aceh Turun Langsung ke PPKM Gampong Lambung

0
Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

Personil Gabungan TNI/Polri dan Muspika Kluet Utara Turun ke Jalan Lakukan Penegakan Protkes

0
Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

Bersinergi Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Samadua Komsos Dengan Warga Desa Binaan

0
Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

Buktikan Keseriusan Hidupkan Pasar Al-Mahirah, Aminullah Boyong Jajaran Pejabat Pemko Turun Langsung Belanja

0
Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

Melirik Keakraban Aminullah dengan Pedagang Pasar Al-Mahirah

0
Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas  Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

Wujudkan Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tapaktuan Sambangi Warga Desa Binaan

2 Juli 2022
Babinsa Koramil 03 Meukek Dampingi Penyaluran BLT – DD Tahap VI Desa Blang Kuala

Babinsa Koramil 03 Meukek Dampingi Penyaluran BLT – DD Tahap VI Desa Blang Kuala

2 Juli 2022
LSM Seulanga Aceh Tanami Pohon Cemara di Pantai Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh

LSM Seulanga Aceh Tanami Pohon Cemara di Pantai Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh

1 Juli 2022
Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kluet Utara Aktif Lakukan Pendampingan Pertanian

Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kluet Utara Aktif Lakukan Pendampingan Pertanian

1 Juli 2022
Jaga Hubungan Baik, Babinsa Labar Komsos Dengan Warga Binaan

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Labar Komsos Dengan Warga Binaan

1 Juli 2022
PB IPELMAJA : Pak Dewan Terkesan Membohongi Publik

PB IPELMAJA : Pak Dewan Terkesan Membohongi Publik

30 Juni 2022
Berikan Motivasi, Babinsa Koramil 14/Pasie Raja Komsos Dengan Warga Desa Binaaan

Berikan Motivasi, Babinsa Koramil 14/Pasie Raja Komsos Dengan Warga Desa Binaaan

30 Juni 2022
Babinsa 10/Labar Terus Aktif Berikan Pendampingan Vaksinasi di Wilayah Desa Binaan

Babinsa 10/Labar Terus Aktif Berikan Pendampingan Vaksinasi di Wilayah Desa Binaan

30 Juni 2022

Liputanrakyat.com adalah portal berita terkini yang menyajikan informasi daerah, nasional maupun internasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pariwisata dan ragam informasi lainnya yang teraktual dan terpercaya. Selain itu, secara berkala sesuai dengan momentum, media yang bernaung di bawah manajemen PT Media Lajuna ini juga menyajikan versi tabloid (cetak) yang membahas fakta terkini secara diskriptif dan akurat

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Sport
  • Daerah
  • Pariwisata
  • Sosial
  • Pemerintah

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Twitter
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
Menu
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami

Copyright © 2021. LiputanRakyat.com All Rights Reserved

Terbaru

Kategori

cropped-icon-lr.jpg

Trending

Video