LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Perkembangan terakhir terkait oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T yang digerebek warga di Lueng Bata beberapa waktu lalu kini semakin menemui titik terang setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Oknum ASN yang berinisial T sudah memenuhi panggilan ke 2 oleh penyidik dan sudah dilakukan penahanan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh.
“Sampai td malam yang bersangkutan (T) sudah memenuhi unsur ikhtilat dan proses tetap berlanjut sesuai Qanun Jinayat,”ungkap Plt Kasatpol PP Banda Aceh, Heru Triwajanarko S.STP M.Si saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/07/2021) malam.
Heru secara tegas menepis isu adanya upaya penghilangan bukti dan pengaturan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus ini. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan adanya perhatian khusus dari beberapa elemen pemuda dan masyarakat. “Menurut keterangan saksi dan pasangannya telah memenuhi unsur ikhtilat bg. Proses tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku bg” kata Heru menegaskan.
Dalam sebulan terakhir ini, Kemenag Aceh 2 kali diviralkan dengan kasus mesum oknum ASN yang bertugas di bawah lembaga berslogan “ikhlas beramal” tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial terkait foto tak pantas sepasang pria dan wanita sedang melakukan adegan tak senonoh. Tak terhenti sampai disitu, berita heboh kembali terjadi pasca penggerebekan yang dilakukan oleh salah warga Leung Bata, Banda Aceh. Lagi-lagi lembaga yang menangani pendidikan agama tersebut dicoreng oleh berita pelanggaran syari’at Islam.[DNQ]