LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Prinsip dasar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi, khususnya dalam melaporkan dugaan korupsi.
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Pelaporan masyarakat tersebut tidak terkecuali persoalan pemberantasan korupsi kasus anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD di Aceh yang kini tengah menjadi perhatian lembaga anti rasuah itu.
Sebagaimana dilansir beberapa media online, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap praktik fee proyek, dana aspirasi atau alokasi dana pokok pikiran (pokir), yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Aceh. KPK terus memantau penggunaan uang negara di daerah paling ujung Indonesia itu.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, dana aspirasi atau alokasi dana Pokir memang menjadi sumber rawan korupsi. Karena itu KPK akan terus memantau penggunaan dana tersebut.
“Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK bersama BPKP dan Kemendagri, mendampingi 542 Pemda, untuk mendorong implementasi program penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk juga di Aceh,” kata Ipi dalam keterangannya Rabu (27/7/2022) silam.
Bentu-Bentuk Korupsi
– Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
– Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
– Penggelapan dalam jabatan
– Pemerasan dalam jabatan
– Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
– Delik gratifikasi atau suap menyuap
TPK yang Dapat Ditandatangani KPK
– Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
– Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Laporkan Ke Layanan Pangaduan KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Seluruh masyarakat apapun latar belakangnya yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) agar menyampaikan aduannya kepada KPK.
Publik dapat mengakses saluran pengaduan melalui berbagai saluran WhatsApp di nomor 0811959575, email pengaduan@kpk.go.id, situs http://kws.kpk.go.id, pesan instan 08558575575, atau melalui call center 198.
Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
Format Laporan/Pengaduan Yang Baik
– Pengaduan disampaikan secara tertulis
– Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
– Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
– Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
– Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
– Sumber informasi untuk pendalaman
– Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
– Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Bukti Permulaan Pendukung Laporan
– Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
– Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
– Laporan hasil audit investigasi
– Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
– Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
– Foto dokumentasi
– Surat, disposisi perintah
– Bukti kepemilikan
– Identitas sumber informasi
Perlindungan Bagi Pelapor
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan.[Red/Bbs]