- Minta PPK/KPA Batalkan Hasil Tender

LIPUTANRAKYAT.COM | Banda Aceh – Penetapan PT. Putra Prima Permata sebagai pemenang tender pada paket pembangunan baru gedung puskesmas desa Alus Alus nilai penawaran Rp.5.813.000.000,- dari Nilai HPS Rp.5.846.099.661,86 (99,99%) dituding tidak memenuhi aturan
” PT. Putra Prima Permata tidak mempunyai Pengalaman pekerjaan pada sub bidang BG 008 yaitu Bangunan Kesehatan, Pokja pemilihan sudah keliru dalam menetapkan calon pemenang karena perusahaan pemenang paket tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis,”ungkap koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasrudin Bahar kepada media ini, Senin (14/06/2021).
Melihat adanya aturan yang dilanggar, LPLA meminta kepada PPK/KPA untuk segera membatalkan atau menolak hasil pemilihan Pokja yang telah menetapkan PT. Putra Prima Permata sebagai pemenang tender paket Pembangunan Gedung baru Puskesmas desa Alus Alus kecamatan Teupah Selatan kabupaten Simeulue.

“Secara aturan PPK berhak menolak hasil penetapan pemenang pada rapat persiapan penunjukan penyedia barang dan jasa. Kepada inspektorat APIP kabupaten Simeulu kami minta untuk mengeluarkan surat rekomendasi atas pembatalan calon pemenang pada paket tersebut,” tegas Nasrudin. [DNQ]