LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Sejak awal sudah tercium aroma tak sedap tender peningkatan Jalan Peureulak Lokop-Batas Gayo Lues senilai Rp.155 Milyar yang Anggaran nya menggunakan Tahun jamak dari tahun 2021-2022.
Dari 99 perusahaan yang mendaftar, hanya 1 perusahaan yang Lulus evaluasi kualifikasi dari 10 perusahaan yang memasukkan penawaran, dimana proses tender dilakukan dengan sistim prakualifikasi.
Dari hasil penelusuran tim LPLA menemukan data, dimana PT. Subota Internasional Contraktor sedang mengerjakan pekerjaan pada Kementrian Perhubungan yaitu Pengembangan Bandara Saum Laki Kabapaten Maluku Tenggara Barat Nilai pekerjaan Rp.59.5 Milyar.
“PT. Subota Intenasional Contraktor kami nilai tidak mencukupi sisa kemampuan keuangan untuk mengerjakan paket segmen 1 MYC senilai Rp.155 Milyar. Perhitungan SKN menggunakan rumus 7×0,6x nilai equitas dalam neraca dikurangi dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan, lalu selisih nya dibandingkan dengan 10% HPS yaitu 15,5 Milyar,”ungkap Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA, Senin (25/10/2021).
Ia mengharap kepada BPKP agar proses tender paket MYC benar benar diawasi karena BPKP sebagaimana kita ketahui terus mengawasi yang dimulai sejak perencanaan BPKP terlibat Aktif.
Selain itu juga, LPLA meminta kepada Gubernur Aceh minta menindak tegas oknum-oknum yang tega mempermainkan hukum. Gubernur jangan hanya pidato saja tanpa adanya aksi nyata atas kegagalan tender paket ini yang dirugikan adalah masyarakat.
“Begitu juga kepada aparat penegak hukum, kami minta memeriksa Pokja yang sudah lalai baik disengaja maupun tidak disengaja.
Sebagai konsekwensinya jika terbukti perusahaan tersebut memanipulasi data maka PA/KPA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu masuk daftar hitam selama 2 tahun sebagaimana aturan yang berlaku,”tutupnya.[Red]