LIPUTANRAKYAT.COM| Aceh Selatan – Penitipan uang atas kerugian keuangan negara oleh terdakwa Reiza Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melalui rekening RPL 074 PDT KEJARI 006270 U Korupsi sebesar Rp. 73.532.900 dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan anggaran dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019.
Uang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rizki melalui Kasubsi Intelijen dan Datun MA Siregar sejumlah Rp. 73.532.900 (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dari pihak keluarga terdakwa Reiza Yunus yang diwakilkan oleh istri terdakwa, Selasa, (29/03/2022).
Penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Reiza Yunus untuk dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL: 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening: 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan tetap untuk perkara tersebut.
Penitipan kerugian keuangan negara itu, ikut serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Bakongan yaitu Fadhil Ermijal, S.Sos, Plt. Keuchik Memorizal, Bendahara Keude Bakongan Masri Handika Saputra, SKM dan Tuha Peut Junaidi.
Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh ibu kandung dan istri dari terdakwa Reiza Yunus.
Menurut JPU melalui Kasubsi Intelijen dan Datun MA Siregar mengatakan, bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
“Acara penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa Reiza Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Arifin Siregar.
Sementara itu, pihak keluarga diwakili pengacara Husnul Sinaga mengharapkan agar pihak JPU dan dewan hakim yang menyidangkan perkara ini, dapat mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa Reiza Yunus.
“Melalui bapak kami mohon untuk membebaskan anak kami dari segala tuntutan ataupun meringankan hukuman setelah adanya penyerahan uang kerugian negara ini,”kata Husnul Sinaga mengutip harapan permohonan ibu kandung terdakwa.
Pada kesempatan itu, Kacabjari Bakongan yang diwakili Kasubsi Intelijen dan Datun Kecabjari Bakongan Datun M. Arifin Siregar, SH menyatakan akan menyampaikan ke pihak atasan dan dewan hakim yang mengadili perkara tersebut.[Red]