LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut 64 orang terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan hukuman pidana mati.
“Ada 68 terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana mati, 64 di antaranya kasus narkoba dan empat lainya kasus pembunuhan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf saat konfrensi pers capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh tahun 2021di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Selasa (4/1/2022).
Muhammad Yusuf yang didampingi para asisten dan pejabat di linkungan Kejaksaan Tinggi Aceh juga menyebutkan, jumlah terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan seiring maraknya kasus peredaran gelap narkotika di Aceh.
“Ini sangat luar biasa peredaran gelap narkoba di Aceh. Jumlah barang buktinya juga cukup banyak. Beberapa waktu lalu kita juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkoba dari Polda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Yusuf.
“Mereka ini sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Semua warga Aceh, tidak ada WNA,” tambah Yusuf.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Djamaluddin menjelaskan, 64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“64 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati masih dalam tahap peradilan. Belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya terdakwa masih melakukan banding. Nantinya apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, itu tergantung pada hakim, nanti apakah divonis mati, seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun,” jelasnya.
Djamaluddin menambahkan, pada tahun 2020 pihaknya juga menangani perkara tindak pidana narkoba dengan menuntut terdakwa pidana mati.
“Tahun 2020 itu ada empat orang yang telah divonis mati oleh hakim, namun pada tahap eksekusi kita belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung,” tutupnya.[Red]