LIPUTANRAKYAT.COM| Jantho – Kasat Reskrim Polres Aceh Besar melalui surat nomor : B/117/VII/2021/Reskrim tertanggal 8 Juli 2021 memanggil kepala dinas pendidikan Aceh Besar Dr Silahudin M.Ag untuk memberikan keterangan di Satreskrim Polres Aceh Besar pada Senin 12 Juli 2021.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi dan keterangannya sehubungan dengan Vaksinisasi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Besar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Besar membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kadis Pendidikan Aceh Besar.
“Kami masih pengumpulan data bg, Untuk tau apa bila ada kendala, bila masih kurang,” ungkap Iptu Zesca Julian Taruna Wijaya S.SIK M.SM kepada media ini, Sabtu (10/07/2021).
Dia juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan akan menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh polres Aceh Besar untuk memberikan keterangan.
“Sepertinya tadi sudah di konfirmasi bang sama kadis. Makanya kami pulbaket dulu bang mohon waktu,” pungkas Iptu Zesca menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Liputan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar pada 2 Juli 2021 yang lalu menyampaikan kepada wartawan bahwa realisasi Vaksinisasi terhadap guru di Aceh Besar sudah mencapai 60 %.
Sementara itu Kadinkes Aceh Besar dr. Hanif kepada wartawan, Kamis (08/07/2021) mengatakan bahwa kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu dari 8 daerah merah dengan realisasi vaksinisasi yang rendah. “Dari 8 daerah yang jumlah kegiatan Vaksinisasi covid-19 “merah” dibawah 50 persen adalah Aceh Besar. Persentasenya baru sebesar 27,7 %,” ungkap dr Hanif sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.
Sementara itu, sumber media ini yang tak berkenan menyebutkan namanya mengatakan bahwa Kadis Pendidikan Aceh Besar dipanggil ke Polres Aceh Besar pada hari Senin, diduga akibat pernyataan sesat bahwa 60 persen Guru Aceh Besar sudah dilakukan Vaksinasi, sedangkan faktanya Kadis sendiri sebagai orang nomor satu pendidikan di Aceh Besar belum melakukan Vaksinasi.
“Jika terbukti bahwasanya pernyataan Kadisdik tersebut salah maka berpotensi melanggar UU ITE dan dijerat pasal 45 A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar,”kata sumber tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres mengatakan “untuk pasal 45 A coba kita baca seksama bang itu untuk transaksi elektronik bang,”jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait perbandingan antara pernyataan Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan Aceh Besar, Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya akan terlebih dahulu mencocokkan datanya.
“Nanti kami cocokan datanya,” kata Iptu Zesca.
Berdasarkan surat panggilan dari Reskrim Polres Aceh Besar, Kadis Pendidikan Aceh Bear juga diminta membawa dokumen jumlah PNS/tenaga pendidik yang sudah melaksanakan Vaksinisasi dan yang belum melaksanakan Vaksinisasi, Surat penunjukan pelaksanaan vaksinisasi kepada PNS/tenaga pendidik yang dikeluarkan dinas pendidikan kabupaten Aceh Besar, serta bukti tenaga pendidik yang sudah divaksinisasi.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kadisdik Aceh Besar yang dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban terkait adanya pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.[DNQ]