LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh | Kuasa Hukum Pengusaha Emas Sunardi Alias Apun, memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Yudha Utama Putra yang telah menuntut Kliennya selama lima bulan penjara.
“Hal ini bisa saya maknai bahwa saudara penuntut umum tidak dapat mendalilkan apa yang telah disampaikan pada persidangan, dan bedasarkan fakta bisa saya pastikan saudara Sunardi tidak bersalah,”kata Kuasa Hukum Sunardi, Dr Razman Arif Nasution, Kamis (16/12/2021).
Oleh karena itu, tuntutan tersebut merupakan tuntutan basa-basi dan hal ini tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Karena itulah, saya bisa mengatakan bahwa Sunardi hanya bisa dihukum dengan hukuman percobaan, oleh karenanya saya minta Majelis Hakim pada putusan mendatang bisa membebaskan klien kami”katanya.
Pria asal Medan tersebut juga kembali menyebutkan, bahwa pada fakta persidangan para saksi dan Ahli telah memberikan keterangan yang tidak memberatkan kliennya.
“Berdasarkan itu saudara yang Mulia majelis Hakim membebaskan Sunardi Alias Apun,”ujarnya.
Namun, apabila Majelis hakim tidak melakukan itu dengan mengabaikan seluruh Fakta persidangan, maka Razman memastikan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang ataupun akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR-RI dan Pengawas di Mahkamah Agung.
“Kita bisa laporkan terhadap dugaan pelanggaran dan penyalahangunaan wewenang data jabatan yang tidak sesuai dengan jabatannya,”katanya.
Sementara itu, terkait dengan kliennya yang saat ini menjadi tahanan Rumah Negara (Rutan) kelas II Banda Aceh, Razman tak mau terlalu banyak berkomentar.
“Itu saya tak mau berkomentar, hari senin nanti sudah putusan, saya nanti akan pastikan datang ke putusan tersebut,”ujarnya.[Red]