LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Rahmadani Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Aceh dikabarkan telah dicopot dari jabatannya sebagai JPU perkara kasus dugaan penjualan Emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Sunardi, Arif Rasman Nasution dalam sidang lanjutan kasus kurang kadar emas di Pengadilan Banda Aceh, Selasa (09/11/2021).
Razman dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa pihaknya sudah bertemu langsung dengan Rahmadani pada sebuah cafe di Banda Aceh.
“Dalam pertemuan itu Rahmadani langsung mengatakan tidak lagi menangani kasus ini. Berarti permintaan kita tempo hari telah diindahkan oleh kajati Aceh,”katanya.
Selain itu dalam persidangan langsung di depan Majelis Hakim, Razman turut menyampaikan kabar Rahmadani sudah dibebastugaskan dalam perkara toko emas tersebut.
“Memang terlihat, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, JPU bukan Rahmadani.”timbalnya lagi.
“Saya mengapresiasi Sesjamwas Kejagung, setelah mengetahui kasus ini, Alhamdulillah saudara Rahmadani tidak lagi menjadi JPU, terkait terdakwa klien kami terdakwa Sunardi,”kata Razman kepada wartawan.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution melaporkan oknum JPU ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 19 Oktober 2021 lalu.
Terbaru, dia bersama tim juga melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), pada Senin 8 November 2021.
Laporan ini terkait dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum JPU terhadap terdakwa Sunardi.[Red]