LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Pada 30 November 2020 DPRA sudah melakukan Paripurna APBA 202. Kemudian 23 Desember 2020 setelah di evaluasi Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah telah di setujui untuk membangun Rumah Layak Huni sejumlah 4.340 Unit.
Kemudian TAPA secara sepihak menghapus sejumlah 3.650 Unit Rumah Layak Huni, dengan nilai pagu Rp. 350.610.000.000 di alihkan pada Program baru yang tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRA, Uang yg sebesar tersebut di olah oleh TAPA di buat Program baru yg berkode AP (Apendiks).
Dalam Konferensi Persnya, Anggota Banggar DPRA Ir H Azhar Abdurrahman mengatakan, semestinya Rumah layak huni sejumlah 4.340 Unit sudah berjalan pada APBA 2021 yg sedang berjalan, tetapi saat ini “Buruk Muka Kaca di belah”, mencari kesalahan DPRA tidak bahas APBA Perubahan 2021.
“Padahal, ini adalah pelanggaran dalam penyusunan Anggaran APBA sudah ketangkap tangan, upaya mencari alasan APBA perubahan tidak membahas Rumah Layak Huni. Ini sedang mencuci tangan yang kotor, kami melihat pihak pemerintah Aceh sedang kepanasan karena Dosa Besar TAPA dengan beberapa orang inisial yang mendapat kecipratan Alokasi anggaran dg kode AP,”pungkas Azhar Rahman, Rabu (29/09/2021).
Azhar berpendapat, yang merobohkan Rumah Layak Huni 3.650 unit ini oleh TAPA dan 9 orang inisial Blower criminal yang sudah mengacak-ngacak anggaran APBA 2021, Jika APBA Perubahan 2021 dapat dilaksanakan maka DOSA besar TAPA akan terhapus.
“Untuk selamatkan rakyat Aceh, kita Tunggu Gubernur Aceh yg baru di kirim dari Batavia,”tutupnya.[Red]