LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mendukung Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk memberikan mandat Pj Gubernur Aceh sebagaimana kriteria yang diusulkan oleh DPR Aceh.
“Kriteria Pj Gubernur Aceh yang telah dirumuskan DPR Aceh dan disampaikan kepada publik pada dasarnya saat sesuai dengan sosok yang dibutuhkan masyarakat Aceh sebagai Pj Gubernur Aceh. Mengenai siapa orang nya Bapak Presiden Jokowi sebagai tokoh yang pernah tinggal di Aceh lebih 2 tahun tentunya lebih paham,” ungkap Ketua FPMPA, Muhammad Jasdi kepada Media, Jum’at (13/05/2021).
Dia menjelaskan, untuk membangun Aceh dengan penuh tanggung jawab tentunya Pj Gubernur yang tepat adalah orang Aceh mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh, bahkan memiliki kedekatan dengan ulama dan dayah di Aceh, juga memahami betul sejarah sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.
” Kemudian, diharapkan Pj Gubernur Aceh tentunya sosok yang mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat Aceh. Sosok yang memahami karakteristik masyarakat Aceh dan punya relasi dengan pemerintah pusat tentunya akan lebih mudah dalam memperjuangkan terealisasinya program-program strategis nasional(PSN) untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.
Pak Presiden tentunya sangat paham siapa tokoh Aceh yang selama ini punya semangat kuat dalam mendorong terwujudnya PSN di Aceh,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kriteria lainnya yang diusulkan DPRA misalkan, mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya dan mampu menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh dan menuntaskan program reintegerasi yang belum tuntas terlaksana.
“Sosok Pj Gubernur Aceh yang ideal tentunya memiliki track record dan pernah terlibat dalam upaya perdamaian dan reintegrasi Aceh, juga pernah terlibat memberikan masukan-masukan berupa langkah-langkah solutif terkait persoalan bendera Aceh dan pastinya sangat memahami kaidah-kaidah yang termaktub di dalam MoU Helsinki dan UUPA. Ini juga akan memudahkan dalam proses keberlanjutan dana otsus di Aceh,” ujarnya.
Dari semua kriteria yang diusulkan DPRA, tentunya Presiden sudah mengantongi nama yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semua kebijakan dan kebijaksanaan Presiden dalam penentuan Pj Gubernur yang merupakan hak perogratif Presiden tentunya sangat mempertimbangkan kondisi ril suatu daerah dan sesuai dengan kebutuhan suatu daerah dan masyarakatnya. Mari kita berdo’a agar ke depannya Aceh terus berbenah dan terus mengalami kemajuan,” pungkasnya.[Red]