ACEH SELATAN – Yayasan Politeknik Aceh Selatan (Yapoltas) menunjuk Mirjas, S.Si, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan sampai terpilihnya direktur definitif. Keputusan ini berdasarkan surat Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan Nomor: 02/SK/YAPOLTAS/II/2022.
Yang menyatakan telah berakhirnya masa jabatan Direktur Politeknik Aceh Selatan periode 2021-2022 Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc yang merupakan perpanjangan satu tahun setelah menjabat direktur Poltas selama 3 tahun atau satu periode (2018-2021).
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sesuai Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2021 tentang larangan rangkap jabatan orang yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dari sejumlah poin yang tertuang dalam surat edaran (S.E) tertanggal 26 Maret 2021 tersebut, terdapat sejumlah poin penjabaran atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Dasarnya pasal 7 ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa pengurus/ pembina yayasan dilarang rangkap jabatan sebagai direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola yayasan tersebut.
Di poin pertama berbunyi, pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/karyawan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan. Poin kedua pembina/pengurus yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut. Sedangkan poin ketiga bagi pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pemimpin/dosen/pegawai perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri sejak S.E ditetapkan.
Larangan Rangkap Jabatan
Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) T. Sukandi, Selasa (08/02/2022) mengatakan, seseorang yang telah menjabat di organ yayasan dilarang rangkap jabatan lain dalam satu yayasan. Misalnya, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas, dan begitu pula sebaliknya.
Lanjutkan, larangan rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan agar tidak merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain.
Tak hanya itu, kata T. Sukandi, masing-masing organ yayasan punya kewenangan yang saling berkaitan. Misalnya, pengawas mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus, sedangkan pembina mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Jadi jika benar terjadi rangkap jabatan dalam satu yayasan, bisa menimbulkan ketidakselarasan dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Tentunya pihak yayasan telah menyalahi (aturan) yang telah di tetapkan oleh pihak di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sesuai Surat Edaran (S.E) nomor 3 tahun 2021.
Dimana Mirjas merangkap 3 (tiga) jabatan sekaligus yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Wakil Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan dan Plt Direktur Politeknik Aceh Selatan.