LIPUTANRAKYAT.COM| Banda Aceh – Edi ermawan, SH. MH Kajari Banda Aceh menyampaikan melalui Koharuddin SH MH Kasi Pidsus didampingi Muharizal, SH MH Kasi Intelijen, tentang LHP kerugian Negara dari kegiatan Aceh World Solidarity 2017 sampai hari ini belum diterima.
“Bagaimana kita mau lakukan penetapan tersangka sedangkan hasil periksaan kerugian keuangan negara belum diterima,”ungkapnya di Banda Aceh, Rabu 17/11/2021.
Memang untuk pemeriksaan sebagai saksi ada 40 orang diantaranya, dari Dispora Aceh, Panitia (steering commite), dan sponsor ship, tetapi kembali lagi LHP-BPKP belum kita terima bagaimana mau kita lanjutkan perkara untuk P21,”ujar Koharuddin.
Sementara di tempat terpisah media ini menanyakan kembali kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira. Dirinya mengatakan tidak tahu kenapa hasil audit tersebut belum sampai ke Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh.
Bisa jadi, lanjut Indra, “hasil audit tersebut masih diproses secara administrasi di internal BPKP Aceh.”
“Tetapi substansi laporan hasil audit Aceh World Solidarity 2017 tersebut sudah dibahas antara penyidik Kejari Banda Aceh dan auditor,” tutur Indra.
Tentang kapan diserahkan hasil audit Indra memjawab bahwa sudah diserahkan pada Senin 8 November 2021, Mungkin proses administrasi di intern kami dan tujuan saja tetapi secara substansi laporan tersebut sudah dibahas antara penyidik dan auditor BPKP.[Red]